BATANGHARI – Berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ perihal penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pemilihan antar waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19.
Maka proses pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Batanghari akan ditunda selama dua bulan kedepan dikarenakan sedang menerapkan PPKM Level IV.
Hal tersebut tertuang didalam surat Bupati Batanghari nomor 141/5210/DPMD perihal penundaan jadwal pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara pilkades serentak tahun 2021.
Dikatakan Bupati Batanghari M Fadhil Arief bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) akan ditunda dua bulan kedepan mulai dari sekarang.
”Kira – kira pelaksanaan pilkades nanti akan kita laksanakan pada bulan sepuluh mendatang,” ujarnya.
Masih kata Bupati, dengan penundaan jadwal pilkades serentak tahun 2021 ini tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
”Yang saat ini telah ditetapkan sebagai cakades ya tetap lanjut, akan tetapi jadwal kampanye dan pelaksanaan pemungutan suaranya yang ditunda,” terangnya.
Bupati Fadhil Arief juga meminta kepada para camat untuk sesegera mungkin mensosialisasikan dan mengedukasi para calon kepala desa yang sudah ditetapkan sebelumnya.
”Diminta kepada seluruh Camat agar secara intensif melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh Cakades yang telah ditetapkan,” tambahnya.
”Dan juga selalu menerapkan Prokes dalam setiap melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan Pilkades serta selalu menjaga kondusifitas di masing-masing desa,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sebelumnya telah dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 26 Agustus, ditunda menjadi tanggal 21 Oktober 2021 mendatang. (jep/adv)
Komentar