BATANGHARI – Memasuki pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III. Pemerintah Kabupaten Batanghari akan kembali instruksikan sekolah-sekolah yang ada di wilayah setempat. Untuk kembali melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka terbatas yang dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.
Mengikuti instruksi menteri dalam negeri nomor 41 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3. Mengingat saat ini zona kabupaten sudah berada pada zona oranye.
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari Irsil Syarif menerangkan, semua sesuai dengan instruksi Mendagri. Dan keputusan bersama yang dilakukan oleh menteri agama, menteri kesehatan, Menteri dalam negeri dan menteri pendidikan dan kebudayaan.
” Dalam keputusan tersebut penyelenggara pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 5o persen,” kata Irsil Selasa, (07/09/21).
Sambung Irsil, diharapkan sebelum sekolah memulai PTM sebaiknya kondisi sekolah sudah berada dalam keadaan bersih. Dan juga setiap sekolah harus memiliki Satgas covid-19 yang mengawasi ketat protokol kesehatannya.
” Selain itu dalam hal ini para orang tua juga berhak menentukan apakah anaknya diizinkan mengikuti ptm atau tetap belajar daring. Dan setiap guru harus tetap melayani jikalau ada orang tua yang tak mengizinkan PTM, ” tutupnya. (jep/adv)
Komentar