MUARABUNGO – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jurnalis Online Indonesia Jambi, mendesak kepolisian menangkap pelaku mengeroyok dua wartawan yang meliput pelangsir BBM di SPBU jalan lingkar Muara Bungo.
Secara tegas ketua DPD JOIN kabupaten Bungo, Syahruddin mendesak kepolisian untuk menangkap palaku pegeroyokan dua wartawan kemarin sore. Tindakan yang sudah dilakukan itu sudah sangat menggores hati para jurnalis di Bungo.
“Kami mendesak agar kepolisian segera menangkap pelaku pengeroyokan dua wartawan. Apapun alasannya tindakan kekerasan itu tidak dibenarkan karena melanggar hukum,”tegas Syahruddin.
Terpisah ketua DPW JOIN Jambi Zakaria juga meminta agar pelaku pengeroyokan segera dintangkap. Karena tindakan yang dilalukan terhadap dua wartawan yakni Yadi Jambione dan Taufik Strenger TV One sudah melanggar hukum.
“Sudah tak zamannya lagi kekerasan dalam bentuk apapun kepada wartawan. Apabila menghalangi wartawan dalam melaksanakan peliputannya, sipelaku dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah,”tegas Zeck sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Zeck juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
“Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengeroyokan terhadap dua wartawan tersebut maka JOIN berharap kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami oleh dua wartawan di Bungo,” cetusnya. (tim)
Komentar