MUARABUNGO – Naas bagi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal, Asep Dedi Supriadi warga Kecamatan Bathin II Babeko. Pelaku begal ini dibogel massa setelah gagal melancarkan aksinya.
Petugas kepolisian cepat mengamankan pelaku dan menggiring ke Mapolres Bungo untuk diproses, pada Senin (26/4) sekira pukul 15.00 Wib.
Baca juga: Asyik Pesta Sabu-sabu dan Ganja, Empat Tersangka Diringkus Polisi
Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi melalui Paur Humas, IPTU M Nur menjelaskan, pelaku pemerasan diamankan berkat laporan polisi dari,
Riski Kurniawan Saputra (19) alamat kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani. Awalnya korban melintas di jalan perkebunan sawit PTP Afdiling III, Sungai Binjai.
Diketahui identitas korban bernama P. Hutasoit (52) dengan alamat perumahan Dempo II, Rt 015/Rw 004, Kecamatan Bungo Dani.
Baca juga: Geger!!! Ditemukan Mayat Lansia Sudah Membusuk
“Korban dihentikan oleh pelaku serta dimintakan uang. Karena korban tak mau memberikan uang. Pelaku mengancam korban dengan sebilah parang diletakkan di leher korban. Karena takut, korban langsung menyerahkan uang Rp 360 ribu kepada pelaku,” ungkap Iptu M Nur.
Dikatakan M. Nur, setelah korban menyerahkan uang, pelaku kembali memaksa agar korban itu memberikan tas kepadanya. Nanun korban saat itu tidak mau dan terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku. Karena pelaku menggunakan sajam dan korban berusaha merebut sajam yang digunkan pelaku hingga terluka.
Baca juga: Polisi Amankan 746,73 Gram Sabu
“Setelah perkelahian terjadi korban minta tolong warga lain, saat itu tangan korban sudah penuh darah karena rebutan parang yang diarahkan oleh pelaku kepada korban. Setelah itu pelaku kabur menggunakan sepeda, mendegar suara minta tolong warga sekitar membantu mengejar pelaku.
“Tidak lama pelaku kabur motor dikendarai oleh pelaku tersebut putus rantai dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada kepolisian dan pelaku dibawa ke Polres Bungo. Saat itu juga, korban dibawa ke Klinik Ayumas sumpang Jambi untuk pertolongan,” ujar M Nur.
Pelaku sendiri, melanggar pasal pemerasan dan atau Pencurian dengan Kekerasan Pasal 368 dan atau 365 KUHPidana. Selain itu, sepeda motor milik pelaku dan sebilah parang juga diamankan di Mapolres Bungo untuk dilakukan tindak lanjut.
Baca juga: Mantan Rio, Kaur Keuangan dan Pelaksana Kegiatan Ditahan
“Kami menghimbau agar masyatakat lebih hati-hati dalam berkendaraan terlebuh di tempat sepi. Karena jelang hari idul fitri, sering terjadi tindak kejahatan. Bila melihat orang tak dikenal di jalan maka lebih berhati-hati dan bila terjadi sesuatu maka segera laporkan kepada polisi,”tutupnya. (ton)
Komentar