JAKARTA – Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menanggapi rencana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada 12 dan 14 April 2021 yang tidak disiarkan secara langsung (live streaming).
Baca juga: Tim Tabur Kejaksaan RI Tangkap Buronan, Sebastian Hutabarat
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Suparji, tidak ada yang perlu dipersoalkan. Pasalnya, menurutnya, sidang tidak disiarkan secara langsung dimaksudkan untuk mewujudkan independensi para saksi.
Baca juga: Kejari Bungo Siap Dukung dan Sukseskan Program Satgas 53 Kejaksaan Agung
“Untuk mewujudkan independensi, persidangan tidak perlu disiarkan,” ujar Suparji, Sabtu (10/4) malam, dikutip dari JPNN.com.
Akademisi Universitas Al-Azhar itu menambahkan, sidang tidak disiarkan langsung juga tidak menyalahi aturan.
Namun, prinsip sidang terbuka untuk umum harus tetap dilaksanakan demi menjaga tranparansi.
Baca juga: Bagikan Sembako Gratis, JOIN Dipuji Habis-habisan
“Tidak menyalahi aturan, sidang pada dasarnya bukan tontonan atau hiburan. Terbuka untuk umum menjaga transparansi persidangan,” kata Suparji.
Suparji menegaskan, jika memungkinkan, sidang harus disiarkan agar publik mengetahui proses hukum yang berjalan.
“Dapat juga disiarkan agar publik tahu proses hukum yang berjalan,” ucap Suparji.
Sidang Habib Rizieq dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pasutri Jadi Bandar Sabu Ditangkap Polisi
Selain itu, perkara kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.
Sumber : jpnn.com
Komentar