PLN Cabang Jambi Dilaporkan ke Polisi

Peristiwa131 Dilihat

JAMBI – PT. PLN (Persero) cabang Jambi dilaporkan ke Polda Jambi oleh salah satu konsumennya. Ternyata laporan itu berasal dari warga Jelutung, Kota Jambi bernama Anthoni. Dia melaporkan PLN karena tak terima tagihan listriknya mencapai Rp 20 juta dan meterannya dicabut.

Baca juga: Polisi Amankan 746,73 Gram Sabu

“Saya merasa dirugikan, karena saya harus dituntut untuk membayar uang senilai Rp 20.693.832 rupiah dan tidak itu saja, lalu meteran token listrik saya juga dicabut oleh petugas PLN. Karena dari itu, maka saya melaporkan kasus ini ke Polda Jambi biar ada penanganan,” kata Anthoni, Sabtu (10/04/2021).

Anthoni mengatakan tagihan listrik di rukonya itu terjadi pada 2018. Saat itu, Anthoni memasang meteran yang kemudian diganti menjadi meteran token.

Baca juga: Geger!!! Ditemukan Mayat Lansia Sudah Membusuk

Setahun berselang, tiba-tiba pegawai PLN datang dan mencabut meterannya sambil membawa tagihan denda senilai Rp 20 juta itu.

“Saya waktu itu dipanggil untuk datang ke ruko saya untuk menemui petugas PLN. Saat itu petugas PLN memberi tahu saya bahwa meteran token saya ada kerusakan. Awalnya saya kira rusak biasa, namun tiba-tiba petugas PLN juga memberi tahu bahwasanya saya menunggak sekitar 17.000 KWh. Disitu saya bingung, ini ada yang tidak beres,” kata Anthoni.

Baca juga: Asyik Pesta Sabu-sabu dan Ganja, Empat Tersangka Diringkus Polisi

Dia kemudian mendatangi kantor PLN Rayon Kotabaru Kota Jambi. Anthoni mengaku awalnya ditagih uang Rp 10 juta untuk membayar tagihan tunggakan token. Kemudian, dia juga diharuskan membayar denda sehingga jika ditotal berjumlah Rp 20 juta.

“Saya sampai di kantor PLN ini, awalnya saya disuruh bayar Rp 10 juta, saya abaikan, karena setahu saya yang namanya token tidak ada tagihan. Lalu bukan itu aja, ada tambahan lainnya, yang mana keseluruhan pembayaran listrik saya Rp 20 juta lebih itu, di sini kan saya tidak terima,” ujarnya.

Anthoni juga mengaku sempat bertanya ke petugas PLN tentang tagihan yang baru ditagih setelah setahun berlalu. Namun, petugas PLN disebut tak memberi penjelasan apapun.

“Respons petugasnya saat itu dengan menyebutkan bahwa tugas mereka tidak hanya mengurusi meteran saya saja, tetapi masih banyak pekerjaan lainnya,” kata Anthoni.

Anthoni pun tak membayar tagihan itu pada 2019 karena merasa jumlahnya tidak masuk akal. Tagihan itu kemudian diminta lagi ke Anthoni pada 2021 saat hendak memasang kembali tagihan listrik di ruko setelah ada pihak yang hendak menyewa.

“Tentu dengan kejadian ini membuat saya merasa keberatan, maka kasus yang terjadi sejak lama ini, saya laporkan ke Polda Jambi, karena saya tentu merasa keberatan dan dirugikan soalnya sebagai konsumen,” ujar Anthoni.

Tanggapan PLN Jambi, Manajer PLN Cabang Jambi, Hanfi, membenarkan adanya persoalan tagihan listrik Anthoni. Menurutnya, beberapa pegawai PLN sudah dipanggil dan diperiksa di Polda Jambi.

Hanfi menyebut tagihan listrik Anthoni bermula karena listrik yang dipakai menggunakan token tidak pernah dibayar. Naiknya tagihan listrik juga lantaran ada kerusakan yang terjadi di KWh listrik milik konsumen bernama Anthoni itu.

“Ya jadi ini setelah kita cek ada kerusakan atau error di KWh-nya konsumen kita ini, lalu tagihan token yang ia gunakan juga tidak pernah dibayar. Sebelumnya kan kita juga sudah melakukan pemanggilan, namun pemanggilan itu untuk diberikan penjelasan terhadap konsumennya, sesuai SOP yang ada. Semuanya sudah kami jelaskan ke konsumennya terkait hal ini,” ujar Hanfi.

Baca juga: JOIN Berbagi dengan Warga Kurang Mampu

Hanfi menyebut listrik yang digunakan konsumen tidak pernah terbayar sehingga tagihan mencapai Rp 20 juta. Tunggakan belum pernah dibayar, namun Anthoni mau memasang meteran baru.

“Jadi saya rasa konsumen harus bayar tagihannya lah, tidak mungkinkan si konsumen ini menikmati listrik tetapi tak pernah membayar listriknya. Seenaknya saja meniknati listrik secara gratis kan, kalau mau masang KWh baru ya konsumen bayar dulu tagihan yang lama,” kata Hanfi.

Baca juga: KBPC Group Siapkan Lahan 1.200 Hektare Untuk Pemekaran Kotamadya Muara Bungo

Hanfi menyebut kepolisian masih melakukan mediasi atas laporan tersebut. Dia mengatakan PLN tetap meminta tagihan tersebut.

“Kalau laporan itu kan beberapa pegawai PLN sudah dilakukan pemanggilan, ya sejauh ini laporan itu hanya sebagai mediasi saja, yang pasti namanya tunggakan ya mesti dibayar kalau konsumen mau memasang KWh yang baru di rukonya itu,” ujar Hanfi.

Sumber : metrojambi.com

Komentar