Perluas Kepesertaan, BPJS TK Gelar FGD, Wabup Apri: Minta Perusahaan Daftarkan Pekerja

MUARABUNGO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Bungo menggelar Focus Group Discussion (FGD), Senin (22/3/2021) di Amaris Hotel.

Dihadiri Wakil Bupati Bungo, H Safruddin Dwi Aprianto, Sekda Mursidi, para Asisten, dan para Kepala OPD dilingkup pemerintah Kabupaten Bungo.

FGD BPJS TK tahun 2021 mengambil tema, Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Untuk Proyek Jasa Konstruksi di Kabupaten Bungo. Dalam kesempatan itu Kepala Kejari Bungo yang baru, Sapta Putra tampak hadir bersama tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bungo H Safruddin Dwi Aprianto mengatakan salah satu tujuan kegiatan FGD ini untuk memberikan sosialisasi, informasi dan kepedulian para pengusaha konstruksi di Kabupaten Bungo, dalam memberikan perlindungan pekerjaan kepada karyawannya.

“Sehingga permasalahan yang berkaitan dengan kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh Tenaga Kerja, sesuai dengan PP nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi Administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Wabup Apri.

Disamping itu, kata Apri, kegiatan ini juga sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi untuk menerapkan penegakan kepatuhan bagi Badan usaha atau pemberi kerja yang belum memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mengajak segenap badan usaha dan pemberi kerja agar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya, karena program ini adalah program negara, dan hak bagi setiap tenaga kerja,” tegasnya.

Pemerintah daerah sangat mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang, dibutuhkan keseriusan seluruh stakeholder untuk mengimplementasikannya bukan sekedar penerima upah.

Bahkan, Wabup Apri berharap seluruh pekerja di Bungo agar masuk keanggotaan Bpjs ketenagakerjaan, ini menjadi penting karena para pekerja akan dihadapkan dengan berbagai resiko, baik kecelakaan dan kematian, sehingga dengan masuk kepesertaan ketenagakerjaan maka akan ada jaminan keselamatan kerja.

“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Bungo agar turut menyelenggarakan program perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja melalui sistem jaminan sosial dalam Badan Penyelenggara Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS,” imbuhnya.(ukm/adv)

Komentar