Pasutri Jadi Bandar Sabu Ditangkap Polisi

BATANGHARI – Kepolisian resort (Polres) Batanghari berhasil menangkap sindikat bandar narkoba jenis sabu-sabu. Polisi mengamankan enam tersangka diduga bandar, dua tersangka diantaranya berstatus suami istri.

Penangkapan ini berawal saat polisi melakukan operasi Antik dari tanggal 25 Februari sampai 16 Maret 2021. Selama operasi keenam tersangka berhasil diamankan semuanya.

Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto melalui Waka Polres Kompol Andi Zulkifli saat konferensi pers meyebutkan telah berhasil mengamankan tersangka dan semua barang bukti.

“Dari hasil empat laporan polisi, ada enam tersangka salah satunya perempuan,” Kata Kompol Andi Zulkifli, Jum’at (19/03/2021).

Waka Polres Batanghari menambahkan semua barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 2,22 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai dan kendaraan beserta surat dan lain-lainnya.

Atas tindakannya, keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

“Atas perbuatannya keenam tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penkara,” tutup Waka Polres Batanghari.(jep)

Komentar