JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penistaan yang juga aktivis lingkungan atas nama, Sebastian Hutabarat di daerah Balige, Kabupaten Tobasa pada hari ini Senin (5/1/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Dalam kasus ini, Sebastian dinyatakan bersalah melakukan penistaan terkait tudingan izin tambang di pantai Desa Silimalombu.
Dia dinyatakan bersalah dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Terpidana secara patut telah dipanggil sebanyak 3 kali namun tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor.
“Terpidana selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Toba Samosir,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).
Ia menuturkan Sebastian ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan kejaksaan RI.
“Ketika dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Tarutung Balige, tidak ada perlawanan dan berlangsung kondusif,” tukasnya.
Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke KN Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Klas 3 Pangururan.
Melalui program Tabur, Kejaksaan RI mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (net)
Komentar