JPU tak Sepakat dan Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus SIRO

Hukum, Jambi79 Dilihat

JAMBI – Sidang perkara korupsi terkait pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (SIRO) pada RSUD H Hanafie Muara Bungo tahun 2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Senin, 04 Januari 2021.

Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan tanggapan pledoi (replik) terdakwa Muhammad dan Irwansyah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami penuntut umum dalam replik kali ini memohon agar majelis hakim menolak pembelaan yang dilakukan oleh tim penasihat hukum dan terdakwa,” kata Jaksa Wesly Sirait.

Menurutnya, pihaknya tidak sependapat dengan nota keberatan yang disampaikan kedua terdakwa.

Jaksa menilai dalil pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa menyatakan atas kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 Undang-undang Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan meminta kliennya dibebaskan.

“Kami penuntut umum tidak sependapat dengan nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Bahwa dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum semata-mata hanya berdasarkan keterangan terdakwa semata, bukan fakta persidangan,” ucap jaksa penuntut yang merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bungo.

Jaksa mengungkapkan terdapat kejanggalan pembelaan kedua terdakwa yang meminta dibebaskan karena merasa tidak terbukti dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bungo.

Dengan demikian, jaksa pun tetap teguh pada tuntutan yang telah disampaikan.

“Dengan demikian, penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang sudah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya,” kata Wesly mengakhiri.

Sidang akhirnya ditunda oleh mejelis hakim sampai tanggal 14 Januari 2021 dengan agenda sidang putusan untuk terdakwa. Pembacaan putusan terdakwa Muhammad pada tanggal 14 Januari 2021, sedangkan terdakwa Irwansyah pada tanggal 21 Januari 2021. (ton)

Komentar