MUARABUNGO – Dukung penuh program Kejaksaan Agung RI dalam pembentukan Satgas Tugas (Satgas) 53. Kepala Kejaksaan Negeri Bungo ikuti pelantikan Satgas 53 secara virtual dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19, Senin (28/12). Kegiatan ini diikuti juga seluruh pejabat Eselon IV dan jajaran Kejaksaan Negeri Bungo.
“Kejaksaan Negeri Bungo siap mendukung dan mensukseskan program Satgas 53,” kata Bimo Budi Hartono SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo melalui keterangan tertulis pada Senin (28/12).
Bimo juga menegaskan akan selalu tetap mengingatkan seluruh jaksa dan pegawai untuk menjauhi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang ataupun perbuatan tercela lainnya.
“Kami tegaskan kepada seluruh jaksa dan pegawai di Kejari Bungo untuk tetap bekerja secara profesional. Jika ada penyimpangan, sanksi tegas akan menanti,” tegas Bimo.
Pada hari yang sama, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah 31 orang anggota Satuan Tugas (Satgas) 53 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).
Pertimbangan Pembentukan Satuan Tugas 53 berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020.
Saat itu Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan penguatan pengawasan dan penegakan disiplin internal Kejaksaan Republik Indonesia guna menjadi role model penegak hukum yang bersih, professional, akuntabel, dan berintegritas.
Pembentukan Satgas 53 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan.(nes)
Komentar