MUARABUNGO – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo menuntut dua terdakwa perkara korupsi terkait pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (SIRO) pada RSUD H Hanafie Muara Bungo tahun 2018, Senin (14/12/2020)
Kepada kedua terdakwa, yakni Muhammad dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta Subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Irwansyah dituntut 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta Subsider 3 bulan kurungan.
“Dengan ini menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Untuk terdakwa Irwansyah dituntut 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bungo, Galuh Bastoro Aji dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa, sesuai dengan isi dakwaan Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepada kedua terdakwa, hakim menyampaikan agenda selanjutnya pembacaan pledoi/pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Jadwalnya direncanakan pada Senin (21/12/2020) mendatang.
“Kedua terdakwa dipersilahkan mengajukan pledoi (pembelaan) pada agenda selanjutnya,” tutup majelis hakim.
Komentar