Cetak Uang Palsu untuk Beli Narkotika, Lima Pria Ditangkap Polres Bungo

MUARA BUNGO – Lima orang pria ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo terkait kasus dugaan peredaran uang palsu.

Dua pelaku merupakan warga Bungo, yakni AS (38) dan AW (41). Sementara itu tiga pelaku lainnya berasal dari Kabupaten Merangin, yakni SI (36), IA (34), dan ZI (46).

Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi mengatakan, pelaku mencetak uang palsu secara konvensional, yakni dengan menggunakan printer warna dan kertas HVS.

Dari penangkapan para pelaku Lutfi mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 88 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.

“Kelima pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Lutfi, Senin (14/12/2020).

Lebih lanjut Lutfi mengatakan, ide membuat uang palsu tersebut berasal dari AS dan AW. Bermula dari keduanya yang berniat mengkonsumsi narkotika, namun tidak punya uang untuk membelinya.

Akhirnya, kata Lutfi, muncul ide untuk membuat uang palsu. “Uang palsu tersebut akan digunakan untuk membeli narkotika,” sebut Lutfi.

Terkait kasus ini, Lutfi mengatakan awalnya dilakukan penangkapan terhadap AS dan AW. Dari tangan keduanya diamamkan barang bukti uang palsu senilai 3 juta.

Setelah dilakukan pengembangan, Polres Bungo melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang terlibat dalam percetakan uang tersebut.

“Tiga orang warga Merangin inisial SI, IA, dan ZI kita amankan dengan barang bukti uang palsu sebanyak 55 lembar pecahan 100 ribu,” ungkapnya.

“Total uang palsu yang kita amankan pecahan 100 ribu sebanyak 8.800.000,” kata Lutfi menambahkan.

Upaya penggunaan uang palsu oleh kelima tersangka tersebut baru dilakukan. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan dan peredarannya.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (1) (2) dan (3) Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara bagi yang menguasai dan menyimpan uang palsu. Kemudian maksimal 15 tahun perjara bagi yang mengedarkan.(wan)

Komentar