MUARABUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi melimpahkan berkas tiga tersangka perkara korupsi Dana Desa pada kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (14/12/2020).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Galuh Bastoro Aji, SH., MH membenarkan berkas tiga tersangka sudah dilimpahkan untuk dibawa ke persidangan.
“Tiga berkas perkara korupsi yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi masing-masing atas nama terdakwa Sulyadi (54) selaku mantan Kepala Desa (Rio) tahun 2019, Zulkani (58) Kaur Keuangan dan Fauzi (42) tim pelaksana kegiatan,” kata Galuh dalam keterangannya melalui WhatsApp, Senin (14/12/2020) sore.
Galuh mengatakan, pelimpahan dilakukan dengan menerapkan protokol Covid-19.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Bungo telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kabupaten bungo bersumber dana desa tahun anggaran 2019. Meraka adalah berinisial Su (54) selaku mantan Kepala Desa (Rio) tahun 2019, Zu (58) Kaur Keuangan dan Fa (42) tim pelaksana kegiatan.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bungo memeriksa sejumlah saksi-saksi dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP perwakilan Provinsi Jambi. Dari hasil audit itu didapatkan hasil kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 354. 034. 315,55.
Penetapan tersangka tersebut, kata Galuh, ketiganya ditetapkan sejak 21 Oktober 2020 yang lalu.
Kasus ini mencuat setelah diketahui kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani senilai Rp 519.717.000 tidak dikerjakan sampai selesai. Namun kegiatan pekerjaan itu dicairkan 100 % (seratus persen).
Pekerjaan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani di Dusun Peninjau direncanakan dilaksanakan dan pertanggungjawaban keuangannya secara swakelola, namun faktanya dilaksankaan secara borong. Selain itu berdasarkan RAB dengan volume pengerjaannya sepanjang 2.670 meter dan lebar 6 meter tidak sesuai dengan volume rencana.(nes)
Komentar