MUARABUNGO – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Galuh Bastoro Aji, SH., MH menyatakan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pada kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang sudah dinyatakan lengkap atau P21. Ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum.
Tiga tersangka yang berkasnya lengkap yakni Sulyadi (mantan Rio Peninjau), Zulkani (Kaur Keuangan) dan Fauzi (Pelaksana/Rekanan) ditahan. Ketiga berkas tersangka dilimpahkan pada Jum’at (11/12/2020) sekira pukul 10.00 Wib.
“Berkas tiga tersangka sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi,” ujar Galuh.
Galuh menambahkan setelah dilimpahkan penyidik, perkara ini segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Penyidik sudah melakukan pelimpahan perkara tahap II ke penuntut umum,” ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Bungo telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kabupaten bungo bersumber dana desa tahun anggaran 2019. Meraka adalah berinisial Sulyadi (54) selaku mantan Kepala Desa (Rio) tahun 2019, Zulkani (58) Kaur Keuangan dan Fauzi (42) tim pelaksana kegiatan.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bungo memeriksa sejumlah saksi-saksi dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP perwakilan Provinsi Jambi. Dari hasil audit itu didapatkan hasil kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 354. 034. 315,55.
Penetapan tersangka tersebut, kata Galuh, ketiganya ditetapkan sejak 21 Oktober 2020 yang lalu.
“Penetapan tersangka telah kita lakukan tertanggal 21 Oktober 2020 untuk ketiga tersangka S (54) selalu Mantan Kepala Dusun (Rio) tahun 2019, Z (58) Kaur Keuangan dan F (42) tim pelaksana kegiatan,” tutur Galuh.
Kasus ini mencuat setelah diketahui kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani senilai Rp 519.717.000 tidak dikerjakan sampai selesai. Namun kegiatan pekerjaan itu dicairkan 100 % (seratus persen).
Pekerjaan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani di Dusun Peninjau direncanakan dilaksanakan dan pertanggungjawaban keuangannya secara swakelola, namun faktanya dilaksankaan secara borong. Selain itu berdasarkan RAB dengan volume pengerjaannya sepanjang 2.670 meter dan lebar 6 meter tidak sesuai dengan volume rencana.
Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah denan undang-undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(nes)
Komentar