Muhammad dan Irwansyah Hadapi Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Hukum, Kriminal41 Dilihat

MUARABUNGO – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (SIRO) pada RSUD H Hanafie Muara Bungo tahun 2018 dengan terdakwa Muhammad dan Irwansyah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (30/11).

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, kedua terdakwa saling bersaksi dihadapan majelis hakim. Terdakwa Muhammad bersaksi untuk terdakwa Irwansyah begitu sebaliknya. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yandri Roni didampingi 2 (dua) hakim anggota.

Terkuat fakta dalam sidang bahwa Muhammad selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan SIRO RSUD H. Hanafie Muara Bungo tanpa melakukan survey harga, namun hanya berdasarkan harga penawaran yang diajukan salah satu peserta lelang. HPS yang ditetapkan terdakwa sebesar Rp 7,3 miliar.

Sedangkan terdakwa Irwansyah selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah meloloskan penawaran dari PT. Raditama Lintas Komunika (RLK), mulai dari evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga hingga ke pembuktian kualifikasi. Padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi untuk mengikuti lelang pekerjaan. Dalam pekerjaan tersebut, ternyata ada beberapa instalasi yang tidak tersedia sehingga SIRO tidak dapat dioperasionalkan. Akibat perbuatan para terdakwa, dari hasil perhitungan BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

“Kedua terdakwa menyadari dan mengakui tugas dan tanggungjawab mereka. Namun tidak dilakukan semestinya sehingga dalam pelaksanaanya mengakibatkan kerugian negara,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo, Galuh Bastoro Aji

Sidang selanjutnya mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan,” tambahnya.

Ketika disoal mengenai tuntutan, Galuh menegaskan sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga didakwa dengan dakwaan Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nes)

Komentar