MUARABUNGO – Mantan Kepala Dusun (Rio) dan bendahara Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III ditahan Kepolisian Resor Bungo, Senin (30/11). Penahanan berinisial Hs (37) dan PD (35) ini dilakukan kerena keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDus tahun 2018.
Kaur Humas Polres Bungo, M Nur mengatakan unit Tipikor Satreskrim Polres Bungo telah melakukan penahanan terhadap korupsi. Penahanan ini setelah penyidikan menetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2020 lalu.
“Benar, kedua orang tersangka tindak pidana korupsi, yakni HS mantan kepala desa dan PD selaku bendahara Desa Air Gemuruh sudah kami tahan,” ungkapnya.
Dijelaskan M Nur, kedua tersangka ini diduga kuat melakukan penyimpangan dalam kegiatan pembelian barang, dan pemberian honor fiktif, serta penyimpangan rekayasa kuitansi.
“Ada kegiatan atau pembayaran tidak sesuai dengan tarif. Tersangka membuat bukti pembayaran lebih besar dari pembayaran ril,” ungkapnya.
Penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja Dusun (APBDus) 2018 itu diketahui setelah unit Tipikor Polres Bungo melakukan pengecekan lapangan bersama tim laboratorium dinas PUPR Bungo.
Setelah dilakukan dilakukan pengecekan lapangan dan berdasarkan audit BPK RI perwakilan Provinsi Jambi didapatkan hasil kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 644. 539.114.
Kerugaian tersebut dari total keseluruhan APBDus yang dikelola senilai Rp 1,5 miliar itu bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, bantuan provinsi hingga gerakan dusun membangun (GDM).
Pasal yang disangkakan yakni Primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 99 tehtang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(run)
Komentar