MUARABUNGO – Proyek jalan perdesaan dan perkotaan paket I di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bungo terancam molor. Pasalnya, proyek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini belum dikerjakan meski waktu pekerjaan hampir selesai.
Tak tanggung-tanggung nilai proyek ini Rp 2,9 miliar ini sudah dibayar dilakukan pembayaran uang muka (DP).
Menurut sumber dari Dinas PUPR Kabupaten Bungo, kegiataan proyek ini sebagai pelaksana CV Eka Pancha Sejati tidak dikerjakan tepat waktu.
“Kabarnya sudah tekankan dan surati pihak pelaksana kegiatan selaku pemenang tender untuk kerjakan segera. Namun belum ada progres,” ungkap sumber, meminta untuk dituliskan namanya.
Kendala seperti ini adanya kontraktor yang tidak profesional dan “nakal”. Mereka sudah mengambil uang muka (DP) proyek tapi tidak melakukan pekerjaan. Padahal kalau ini tidak dikerjakan akan jadi temuan LHP BPK dan ada sanksi pidana.
“Kalau tidak dikerjakan ini jadi temuan dan diproses aparat penegak hukum,” tandasnya.
Kalau pekerjaan proyek tidak selesai dikerjakan, maka Pemkab Bungo akan mengalami kerugian sebesar 20% setelah dipotong uang jaminan pelaksanaan 5% dan jaminan uang muka 5% dari uang DP yang telah dibayarkan ke kontraktor sebesar 30%.
“Maka itu kami terus menekan kontraktor harus dapat menyelesaikan proyeknya sesuai jadwal akad. Dengan begitu kami optimis penyerapan anggaran bisa tercapai karena kalau tidak ditekan terus banyak kontraktor “nakal” yang akan mendapatkan ancaman blacklist serta sanksi pidana,” tutupnya. (tim)
Komentar