Jaksa Hadirkan Enam Saksi Sidang Kasus Korupsi SIRO

MUARABUNGO – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (SIRO) pada RSUD H Hanafie Muara Bungo tahun 2018 kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (12/11).

Dalam sidang dengan terdakwa Muhammad dan Irwansyah ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo hadirkan 6 (enam) orang saksi. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yandri Roni didampingi 2 (dua) Hakim anggota.

Saksi yang dihadirkan dari pihak perencana program RSUD, bendahara pengeluaran dan perusahaan penawar lelang.

Kepala seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bungo, Galuh Bastoro Aji, SH., MH membenarkan sidang kasus korupsi SIRO dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi berlangsung hingga malam hari.

“Sidang pemeriksaan saksi dari pihak perencana program RSUD, bendahara pengeluaran dan perusahaan penawar lelang. Ada enam orang saksi dihadirkan,” ungkap Galuh Bastoro Aji

Dikatakan Galuh, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 19 November 2020 mendatant. Dengan agenda saksi-saksi dari pihak pelayanan kesehatan Kementrian Kesehatan sekaligus ahli dari LKPP dan BPKP.

Terdakwa diancam dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga didakwa dengan dakwaan Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ton)

Komentar