MUARABUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa pada kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang kabupaten bungo bersumber dana desa tahun anggaran 2019. Meraka adalah berinisial S (54) selalu Mantan Kepala Dusun (Rio) tahun 2019, Z (58) Kaur Keuangan dan F (42) tim pelaksana kegiatan.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bungo memeriksa sejumlah saksi-saksi dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP perwakilan Provinsi Jambi. Dari hasil audit itu didapatkan hasil kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 354. 034. 315,55.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bungo, Galuh Bastoro Aji saat dikonfirmasi membenarkannya adanya penetapan tersangka tersebut, katanya ketiganya ditetapkan sejak 21 oktober 2020 yang lalu.
“Penetapan tersangka telah kita lakukan tertanggal 21 oktober 2020 untuk ketiga tersangka S (54) selalu Mantan Kepala Dusun (Rio) tahun 2019, Z (58) Kaur Keuangan dan F (42) tim pelaksana kegiatan,” tutur Galuh.
Dijelaskan Galuh, salah seorang tersangka telah menitipkan uang atas kerugian negara dengan Penitipan uang ini diserahkan oleh tersangka Z bersama penasehat hukumnya Alsasradi asing. Uang yang diserahkan sebesar 90 juta. Penyerahan ini dilakukan pada Kamis (5/11/2020).
“Hari ini, kami penyidik Tindak Pidana khusus Kejari Bungo telah menerima uang titipan dari tersangka sebesar Rp 90 juta untuk mengganti kerugian negara. Ini nantinya menjadi bukti, kerena pihak tersangka telah berinisiatif untuk menitipkan uang tersebut,” kata Galuh.
Untuk diketahui, dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang mencuat setelah diketahui kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani senilai Rp519.717.000 tidak dikerjakan sampai selesai. Namun kegiatan pekerjaan itu dicairkan 100 % (seratus persen).
Pekerjaan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani di Dusun Peninjau direncanakan dilaksanakan dan pertanggungjawaban keuangannya secara swakelola, namun faktanya dilaksankaan secara borong. Selain itu berdasarkan RAB dengan volume pengerjaannya sepanjang 2.670 meter dan lebar 6 meter tidak sesuai dengan volume rencana.
Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah denan undang-undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(run)
Komentar