Polisi Amankan 746,73 Gram Sabu

Bungo, Hukum, Kriminal127 Dilihat

MUARABUNGO – Dua bandar dan tiga kurir narkoba diringkus Satres Nakoba Polres Bungo, Selasa (27/10/2020). Kedua bandar narkoba asal Bungo dan tiga kurir asal Provinsi Aceh. Ketiga kurir diringkus di depan Mapolsek Pelayang.

Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata, S.IK, didampingi Kasat Narkoba AKP Septa Badoyo S.IK dalam konferensi pers menjelaskan awalnya kurir sabu diringkus oleh petugas saat mereka itu hendak membawa barang haram sabu menuju Bungo.

“Awalnya, ada laporan dari masyarakat kalau ada sebuah mobil membawa paket sabu dari Aceh menuju Kabupaten Bungo. Tak mau kecolongan satres narkoba bergerak menuju TKP. Tak lama kemudian petugas langsung mengamanakan tiga kurir dan barang bukti seberar 746,73 gram,” kata Kompol Yudha.

Kelima tersangka itu yakni, Suhendri (27), warga Tanah Bekali Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo, Markoni (30) warga Dusun Rambah Kecamatan Tanah Tumbuh Bungo, Husen (32), warga Sawang Aceh Utara.

“Selain itu, ada juga Saiful Amri (26), yang merupakan seorang Mahasiswa, warga Muara Batu Aceh Utara, selanjutnya Ismadi (22), yang juga seorang Mahasiswa, warga Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara,” kata Yudha.

Lanjut Wakapolres, setelah ketiga kurir dan barang bukti diamankan petugas dalam kantong asoi plastik warna putih, masing-masing kantong plastik berisi narkoba jenis sabu.

“Tersangka terancam pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Yudha. (nes)

Komentar