MUARABUNGO – Unit tipikor Polres Bungo telah menetapkan mantan Kepala Desa (Rio, red) dan Bendahara Dusun Air Gemuruh Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo sebagai tersangka Kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan anggaran APBDUS tahun 2018.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dalam belanja barang dan pemberian honor fiktif.
Kedua tersangka itu adalah Mantan Kepala Desa (Rio) tahun 2018 lalu yakni H-S (38) dan bendaharanya F-D (45).
Dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut merugikan Negara mencapai Rp 644. 539.114.
Kedua Tersangka saat saat ini dikenakan wajib lapor dikarenakan kedua tersangka pada saat ini didalam pemeriksaan penyidik Unit Tipidkor Polres Bungo bahwa tersangka bersikap kooperatif.
Tersangka terkait dari APBDUS Dusun Air Gemuruh tahun 2018 dengan total keseluruhan Rp 1.513.537.591,00 yang dikelolah oleh Kepala Desa (Rio) terdapat penyimpangan atas pengelolahan APBDUS tersebut antara lain, Pekerjaan Jalan Rabat Beton direncanakan sepanjang 570 m/342 m3 pada 4 lokasi yaitu Jalan Merak, Jalan Perkutut, Jalan Cendrawasih Jalan Nuri dengan anggaran Rp. 493.691.800,00.
Kapolres Bungo AKBP M Lutfi melalui Humas Polres Bungo M.Noer menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis ahli kontruksi dari lab PU pekerjaan tersebut hanya terlaksana dengan total volume 121,191 m3.
Tak hanya penyalahgunaan Anggaran APBDUS tahun 2018, kedua tersangka juga ditemukan Penyimpangan pembelian barang dan pembayaran honor fiktif.
“Pada intinya pekerjaan tidak dilaksanakan sama sekali namun anggaran tersebut tetap dicairkan,” ujarnya.
Selanjutnya penyimpangan rekayasa bukti yang mana ada kegiatan untuk pembayaran tidak sesuai degan tarif dan tersangka membuat bukti pembayaran dengan lebih besar dengan pembayaran ril sehingga terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 644.539.114,71 yang mana kerugian tersebut hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
“Terkait perkara ini maka penyidik unit tipikor Polres Bungo telah melakukan tahap I kepada JPU Kejari Bungo,” ulasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHPidana.(run)
Komentar