AJB Divonis Bersalah, Dipidana Denda Rp 4 Juta

SUNGAIPENUH – Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh. AJB yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), video ajakan memilih pasangan calon tertentu dihukum dengan pidana denda senilai Rp 4 juta subsidair 2 bulan kurungan, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sidang pembacaan putusan AJB tersebut majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara, dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Selasa (27/10/2020).

“Menjatuhkan pidana denda sebesar 4 juta rupiah subsidair 2 bulan,” kata hakim.

Putusan hakim itu sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, AJB dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dengan pidana denda sebesar Rp 4 juta, subsidair 2 bulan.

Menurut hakim, selaku Walikota Sungai Penuh, AJB terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pilkada. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 ayat (3) UU No 10 tahun 2016.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Meyziko membenarkan vonis terhadap AJB sudah dibacakan majelis hakim. “Sidang Putusannya sudah. Putusannya conform sama tuntutan JPU.
Pidana terhadap terdakwa berupa pidana denda sebesar 4 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan,” ujar Ziko.(ira)

Komentar