MUARABUNGO – Dalam rangka mendorong kemajuan daerah dan bersih dari tindakan korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo gencar berikan penerangan dan penyuluhan hukum. Kali ini, penyuluhan hukum diprioritaskan terhadap Lurah dan para Rio (Kepala Desa, red).
Baca juga: Kejari Sungai Penuh Teken MoU dengan PTPN Kayu Aro
Kasi Intel Kejari Bungo, Muhammad Ihsan menuturkan, penerangan dan penyuluhan hukum ini bagian dari langkah preventif atau pencegahan oleh kejaksaan, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran dana desa, dana desa dan kelurahan.
“Tujuan dari kegiatan ini untuk mengedukasi, agar penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturannya. Hadirnya kami pula, memberi penyuluhan hukum, agar apa yang menjadi program pembangunan di dusun dapat berjalan sesuai aturan, dan kebutuhan,”jelas Ihsan, saat melakukan penyuluhan hukum, di Gedung Serbaguna Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Jaksa Masuk ke Sekolah Berikan Penyuluhan Hukum
Ia pun menegaskan, pihaknya pula tidak akan pandang bulu jika tindakan preventif melalui penerangan hukum telah dilakukan. Namun, masih terdapat datuk Rio dan perangkat dusun yang menyalahi aturan, maka pihaknya akan memproses hukum.
Sementara itu, Rio Tanah Periuk Hasan Aroni mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Bungo sudah memberikan arahan tentang hukum. Ia berharap apa yang telah dilakukan oleh kejaksaan ini, dapat berjalan terus. Tentu ini membantu kita, pemerintah dapat fokus dalam menjalankan pembangunan.
Baca juga: Warga Tanah Bekali Ucapkan Terimakasih ke Qodir
“Dengan adanya penerangan hukum, maka kita selaku pengguna anggaran juga dapat terbantu dalam menjalankan setiap program pembangunan dan terhindar dari tindakan korupsi, itu yang kami harapkan,”harapnya.(ira)
Komentar