Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus SIRO

Hukum, Jambi81 Dilihat

JAMBI – Majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa perkara korupsi pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (SIRO) RSUD H Hanafie Muara Bungo, pada Senin (19/10/2020).

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo, Galuh Bastoro Aji, bahwa sebelumnya jaksa menbacakan pendapat eksepsi dua terdakwa Irwansyah dan Muhammad. JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa tersebut.

Agenda mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi pada Pengadilan Tipikor Jambi, digelar ada Senin (12/10/2020) lalu.

“Majelis hakim menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Irwansyah dan Muhammad,” jelas Galuh Bastoro Aji, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bungo selaku Jaksa Penuntut Umum, pada media ini.

JPU juga berpendapat bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Maka dari itu, JPU menilai eksepsi dari terdakwa harus dikesampingkan karena sebagian telah keluar dari lingkup ketentuan eksepsi.

Kata Galuh, majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.

“Untuk agenda sidang selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi saksi” tambahnya.

Kedua terdakwa, Muhammad merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Irwansyah merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan. Atas perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar rupiah.

Mereka didakwa, pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tim)

Komentar