MUARABUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2020 di Aula Kejari Bungo, Rabu (21/10/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bungo Bimo Budi Hartono SH MH selaku Ketua Tim Pakem Bungo membuka secara langsung acara tersebut. Dan dihadiri Perwakilan Kemenag Bungo, FKUB, Kesbangpol Kabupaten Bungo, Unsur Intelijen BIN, para Kasi, Kasubag, Kaur dan seluruh pegawai Kejari Bungo.
Kajari Bungo Bimo Budi Hartono dalam sambutannya mengatakan, bahwa tim Pakem dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Tugas dan Kewenangan Kejaksaan. “Tim ini dibentuk sebagai wadah konsultasi sebelum kami mengambil keputusan terkait adanya aliran yang tidak diakui dan berkembang di Kabupaten Bungo,” ucapnya.
“Berkaitan dengan ajaran atau aliran tertentu, tentu harus dicegah jika terjadi ke depan, baik aliran agama, kepercayaan maupun mistik. Ini perlu ada pengawasan dari tim Pakem, agar tidak meresahkan masyarakat bahkan tindakan-tindakan yang menyimpang,” lanjutnya.
Kajari juga mengingatkan agar aliran-aliran lain tidak dimanfaatkan sebagai media atau cara dalam tahun politik ini. Ia justru berharap agar tim Pakem dapat menjalani tugas dengan baik sesuai dengan amanah Undang-Undang.
“Situasi politik cenderung rentan dengan isu-isu yang meresahkan masyarakat. Diharapkan semua pihak dapat bertindak bijak dengan memfilter semua informasi yang berkembang termasuk aliran yang tidak diakui dan terkesan menyesatkan masyarakat. Mari jaga persatuan, toleransi dan sikap saling menghormati di tengah keberagaman ini,”ungkapnya.
Kajari Bimo Budi Hartono juga menjelaskan, Tim Pakem akan menjadi media untuk saling membagi informasi dan memperkuat konsolidasi dengan berbagai elemen guna mengantisipasi dan mencegah penganut aliran yang tidak diakui dan justru meresahkan masyarakat.
“Untuk di Kabupaten Bungo memang belum ada ditemukan. Namun terkait dengan ajaran atau aliran yang menyimpang dan meresahkan masyarakat, apapun bentuknya harus dicegah dan disikapi sejauh bertentangan dengan Undang-Undang dan Pancasila. Meskipun kita hidup di tengah keberagaman (agama/kepercayaan), namun hal itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku dan diakui oleh Negara dan masyarakat,” tutupnya.(wan)
Komentar