KERINCI – Sidang perdana perkara pelangaran tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 dengan terdakwa Asafri Jaya Bakri (AJB), digelar secara Virtual Zoom Meeting, Selasa (20/10/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dimulai pukul 09.00 wib hingga selesai.
Sidang yang diketuai majelis hakim Dedi Kuswara, didampingi hakim anggota Rinding dan Wening berlangsung secara daring.
JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang membacakan dakwaan dikomandoi Meyziko, didampingi jaksa Cepy Indra Gunawan. Dalam dakwaan itu, JPU menghadirkan barang bukti dalam perkara pelangaran tindak pidana Pilkada. Diantyranya 1 (satu) keping DVD salinan rekaman yang diduga merupakan video pelangaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh AJB.
Selain itu ada lembaran screenshot percakapan di media sosial terkait video pelangaran tersebut.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan para saksi terkait perkara tindak pidana pelanggaran Pilkada yang dilakukan walikota Sungai Penuh ini.
“Kami hadir 7 (tujuh) orang saksi dalam sidang perkara pelanggaran Pilkada dengan terdakwa Asafri Jaya Bakri walikota Sungai Penuh,” terang Meyziko, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Saksi-saksi yang dihadirkan Susanti Emiliya, Ori Saputra, Maizar, Sev Eka Putra, Haidir, Zamri, dan Sukarni. (rul)
Komentar