MERANGIN – Sebagaimana kita ketahui, dalam menjalin hubungan antar lawan jenis, merupakan fitrah dari setiap manusia, berawal dari berkenalan lalu menikah.
Pernikahan adalah, upacara pengikatan janji akad nikah, yang dilaksanakan oleh dua orang, dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama dan sosial.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 disebutkan bahwa, perkawinan adalah ikatan lahir batin, antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Keluarga merupakan organisasi terkecil dalam masyarakat, yang akan menjadi penentu baik buruknya masyarakat atau generasi yang akan datang. Keluarga menjadi sekolah pertama bagi setiap individu, oleh karena itu sangat dituntut agar setiap individu mendapatkan sekolah pertama yang terbaik.
Jika anggota keluarga tidak sepenuhnya paham, akan peran dan kewajiban masing-masing, maka akan sulit untuk menyelesaikan perselisihan atau hal-hal lain yang menimpa keluarga mereka.
Pernikahan terjadi setelah berbagai pertimbangan dari kedua belah pihak, namun beberapa masalah seringkali muncul menjelang pernikahan, dan bahkan terjadi setelah pernikahan dilaksanakan. Anggota keluarga perlu paham akan peran dan kewajiban masing-masing, untuk menyelesaikan perselisihan atau hal-hal lain yang menimpa keluarga mereka.
Pada era global ini, masalah yang dihadapi oleh Kementrian Agama, yaitu angka perceraian yang tidak kunjung turun, ilustrasi di atas menunjukkan beberapa faktor penyebab perceraian terjadi. Selain itu, faktor Perceraian disebabkan banyak hal lainnya, mulai dari selingkuh, ketidakharmonisan, sampai pada faktor ekonomi.
Dari sumber nasional yang didapat, sementara ini, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat perceraian yang cukup tinggi, bahkan terbesar di dunia. Dari kasus pernikahan yang terjadi, 10 Persen diantaranya berakhir dengan perceraian.
Ironisnya lagi, dari kasus perceraian yang terjadi, 70 Persen diantaranya perceraian diajukan oleh istri (cerai gugat), dengan alasan, suami tidak memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, dan 80 persen penyumbang perceraian adalah pasangan muda (usia perkawinan di bawah lima tahun).
Dengan berbagai macam persoalan yang terjadi, pihak Kemenag Kabupaten Merangin, memberikan imbauan untuk mempersiapkan pra nikah dengan baik, kepada para remaja, mahasiswa dan juga calon pengantin yang terdiri dari berbagai Kecamatan yang ada di Kabupaten Merangin.
Acara tersebut diselengarakan di ruang Aula Kemenag Kabupaten Merangin. Acara tersebut bertajuk ‘Bimbingan Pernikahan Pra Nikah Remaja Usia Nikah’.
Seperti yang diterangkan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Merangin, H. Burhani, S.Ag.,
bahwa, jumlah peserta dipilih secara acak berusia siap nikah yang diambil dari setiap Kecamatan.
“Kami tidak mengharapkan adanya pernikahan yang berakhir dengan perceraian, para peserta yang datang rata-rata yang berusia 18 tahun ke atas,” ujar Burhani.
Sementara, Kepala Kemenag Kabupaten Merangin, H. Marwan Hasan, dirinya berharap kepada seluruh peserta yang ada, agar dapat mengikuti dan memahami apa yang disampaikan oleh narasumber.
“Saya sangat berharap kepada seluruh peserta yang ada agar memgikuti proses ini dengan benar-benar serius, jika perlu,.bisa memberikan contoh kepada masyarakat, terkhusus kepada temen-teman dimanapun berada,” tandasnya. (net)
Komentar