Tempat Hiburan Diminta Taati Jam Operasional

Berita Daerah, Bungo115 Dilihat

MUARABUNGO – Mewabahnya pandemi Covid-19 di Kabupaten Bungo menjadi perhatian khusus bagi semua pihak agar mentaati protokol kesehatan. Karena masih banyak ditemukan tidak memakai masker, apalagi ditempat hiburan masih ada yang ngeyel tidak menjaga jarak.

“Sesuai Perbub 48 Tahun 2020, kita menghimbau masyarakat agar selalu memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan,” ucap Ikhwan Syam, Kabid Trantibum Dinas Damkar dan Satpol PP Kabupaten Bungo.

Ikhwan Syam memberi peringatan keras kepada seluruh tempat hiburan agar tutup sesuai jam operasional pada pukul 24.00 WIB. Jika masih ada yang membangkang, maka tidak swgan-segan untuk menutup secara paksa dan merekomendasikan pencabutan izin.

“Jika membangkang, kita tindak tegas. Izinnya akan kita cabut, dan tempat usahanya akan kita tutup paksa. Jadi jangan pernah main-main,” tegasnya.

Hal itu disampaikannya saat melakukan razia bersama tim terpadu Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD dalam menggelar operasi yustisi.

Dalam razia itu, tim menyisisir tempat hiburan, caffe, pengendara, dan juga tempat nongkrong seperti di eks MTQ baru. Hasilnya, puluhan masyarakat masih terjaring razia.

“Masyarakat yang terjaring razia langsung diberikan sanksi. Mulai dari sanksi sosial, sampai sanksi denda,” tutupnya.(tim)

Komentar