SAROLANGUN – Doni Junandar terpaksa diamankan Satreskrim Polres Sarolangun, pada Jumat (25/9). Ini lantaran pria kelahiran 21 tahun silam itu, nekat melakukan ‘wikwik’ atau hubungan badan dengan anak di bawah umur IL (16), pada 17 Agustus 2019 lalu.
Hubungan badan itu terjadi di kebun Sawit Lorong Cross RT 02 Dusun Pauh Seberang, Kelurahan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Kini, korban hamil 5 bulan.
Informasinya, pelaku warga RT 02 Kelurahan Pauh, Kabupaten Sarolangun ini, punya hubungan dekat dengan korban. Mereka pernah nikah siri, namun kemudian pelaku meninggalkan korban.
“Akibat ulah tersangka, kini korban setelah kita lakukan pemeriksaan dengan bidan, kondisinya hamil 5 bulan,” ungkap Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Selasa (29/9).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya satu helai baju lengan pendek warna merah bertuliskan enjoy the life dan satu helai celana panjang warna hitam.
Kemudian, satu helai celana dalam warna hijau, satu helai bra warna merah muda, serta satu unit sepeda motor warna merah hitam dengan nopol BH 3011 OP milik pelaku.
Untuk menjerat pelaku, polisi menerapkan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta rupiah,” jelas Sugeng.
Sementara itu, Doni Junandar mengaku bahwa sebelumnya dia juga pernah mencabuli anak di bawah umur. Modus yang dilakukan sama dengan yang dilakukannya kepada IL. “Iya pak sebelumnya saya lakukan di Lampung. Saya pacari dulu pak,” akunya. (skm)
Komentar