MUARABUNGO – Tim gabungan Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, TRC BPBD Kabupaten Bungo, jajaran Polres Bungo dan prajurit TNI Kodim 0416/Bute, kembali menggelar operasi yustisi razia masker di Kota Muara Bungo, Rabu (30/09).
Razia masker kali ini dilakukan di Dua titik berbeda, di Simpang Drum dekat rumah dinas Bupati dan Lapangan Semagor.
Alhasil, puluhan warga Bungo kedapatan tidak memakai masker ditengah mewabahnya pandemi covid-19.
Kabid Trantibum Satpol PP dan damkar Kabupaten Bungo, Ihwan Syam dikonfirmasi mengatakan, sasaran razia masker kali ini, titik keramaian dimana warga yang sedang melintas dalam kota Muara Bungo.
“Jadi masih banyak ditemukan warga di seputaran kota Muara Bungo tidak memakai masker. Bagi mereka yang terjaring maka dikenakan sanksi sosial, nyanyi lagu indonesia raya, baca pancasila dan push up, atau bayar denda Rp.50 ribu,”katanya.
Sebut Ihwan Syam, bagi pemilik usaha warnet, caffe, dan tempat hiburan lain juga harus menyiapkan alat pencuci tangan. Dengan demikian pengunjung bisa mencuci tangan, untuk menjaga kesehatan.
“Bila pelaku usaha yang tetap ngeyel tak juga mau mengikuti aturan protokol kesehatan covid-19 maka, izin usahanya akan dicabut sesuai aturan yang berlaku ,”cetusnya.
“Kami tak henti-henti menghimbau agar masyarakat tetap taat pada peraturan protokol kesehatan,” kata Ihwan Syam. (tim)
Komentar