Usulan Pemekaran Disetujui Kemendagri

Sarolangun136 Dilihat

SAROLANGUN –  Rencana pemekaran Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, akhirnya disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan surat Kemendagri Nomor 138/2740/BAK, pembentukan Kecamatan Mandiangin Timur secara prinsip dinyatakan sudah memenuhi persyaratan.

Dikatakan Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Sarolangun, Imron,  rencana pemekaran kecamatan ini sudah diajukan sejak 2017 silam. Ketika itu, ada dua kecamatan yang diusulkan untuk dimekarkan. Yakni Kecamatan Mandiangin dan Kecamatan Batang Asai.

“Untuk Kecamatan Batang Asai, kita juga usulkan tahun 2017, namun belum bisa disetujui oleh pemerintah pusat karena masih kekurangan jumlah desanya. Persyaratannya itu berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2018, harus ada 10 desa bagi daerah kabupaten. Sedangkan Kecamatan Batang Asai itu baru ada 7 desa,” ujarnya, Minggu (27/9).

Dijelaskannya, secara administratif Kecamatan Mandiangin Timur sudah memenuhi persyaratan jumlah penduduk, jumlah wilayah desa atau kecamatan yang akan dimekarkan. Juga sudah menyelesaikan pemetaan yang berkaitan dengan kesepakatan batas wilayah.

“Yang jelas dalam pemekaran kecamatan ini clear dan cleannya peta itu apabila batas-batas wilayah yang akan dimekarkan ini sudah memiliki titik koordinatnya. Kemudian batas-batas antar desa yang ada di kecamatan yang akan dibentuk itu sudah clear juga, karena batas-batas desa yang sudah pasti atau tetap itulah yang menjadi batas kecamatan,” jelasnya.

Menurut Imron, peresmian Kecamatan Mandiangin Timur baru bisa dilakukan pada akhir Desember 2020 atau awal Januari 2021 setelah pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Jambi.

“Untuk peresmian nanti itu ada pemberian kode wilayah. Pemberian kode wilayah Ini berdasarkan kesepakatan antara Mendagri dan KPU dalam rangka Pilkada, karena dikhawatirkan apabila diberikan sebelum pelaksanaan Pilkada dan kita ada kecamatan baru, takutnya akan mengganggu proses pembentukan TPS yang ada di kecamatan,” katanya.

Tujuan pemerakan kecamatan sendiri adalah untuk mempersingkat dan mempermudah jalur pelayanan, agar pelayanan bisa lebih dekat kepada masyarakat.

“Karena Mandiangin ini ada 28 desa dan itu sudah terlalu besar. Jadi dibagi supaya mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Jadi daerah-daerah yang berada agak jauh di Kecamatan Mandiangin, nanti pusat pelayanan masyarakatnya bisa ada di tengah-tengah mereka,” pungkasnya. (skm)

Komentar