KUALATUNGKAL – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bersama tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Tanjabbar, Mon Rezi mengatakan, pihaknya melakukan penertiban APS di seluruh wilayah Tanjabbar.
“Mulai dari jam 8 pagi tadi sampai sekarang masih berlangsung,” ujarnya, Jumat (25/9).
Sementara itu, Komisioner KPU Tanjabbar, Hairudin mengatakan, APS yang ditertibkan nantinya akan diganti dengan alat peraga kampanye (APK) yang telah ditetapkan KPU. Selain itu, penempatannya juga akan dilakukan sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan di setiap wilayah.
Hairudin menambahkan, kandidat nantinya bisa melakukan penambahan APK dengan angka 25 persen dari APS yang diberikan KPU. “Jumlah nya tidak boleh lebih dari 25 persen dari yang kita berikan,” ujarnya.
Masa sosialisasi sendiri akan dilakukan sejak tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Jadwal tersebut telah ditetapkan sebagaimana mestinya. “Dari 26 sampai 5 Desember,” tandasnya.(tim)
Komentar