MUARABUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menggelar perdana sidang secara virtual kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan Sistem Integrasi Ruang Operasi (SIRO) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie, Rabu (23/09).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo Bimo Budi Hartono melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Galuh Bastoroaji mengatakan, Kejari Bungo perdana melaksanakan sidang virtual perkara atas nama Muhammad dan Irwansyah.
“Persidangan dilakukan secara virtual dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Galuh Bastoroaji, Rabu (23/09).
Sebelumnya diberitakan Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan dua tersangka manipulasi lelang pengadaan sarana instalasi ruang operasi (SIRO) RSUD H Hanafie Muara Bungo, tahun anggaran 2018 senilai Rp 7,2 miliar
Yakni Muhammad, mantan Kabid Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Muara Bungo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Irwansyah Sekretaris Camat, Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo, selaku Ketua Pokja Unit Pelayanan Pengadaan.
Keduanya dijerat dengan pasal pasal (2) ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar. (tim)
Komentar