Selama Dua Minggu, Empat Tersangka Narkoba Diamankan

Bungo, Hukum33 Dilihat

MUARA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengungkap Tiga kasus penyalahgunaan Narkotika selama kurun waktu Dua minggu.

Dari Tiga kasus ini ada Empat pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja 4.163,31 gram, Sabu 83,29 gram, dan ekstasi 1.50 gram diamankan.

Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam rentan waktu tanggal 1 hingga tanggal 14 September 2020.

“Dalam waktu dua minggu kita berhasil mengungkap tiga tindak pidana narkotika dengan empat tersangka,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (15/9).

Dari keempat tersangka itu yang merupakan warga Bungo itu, Polres Bungo mengamankan barang bukti Ganja seberat 4.163,31 gram, Sabu 83,29 gram, dan ekstasi 1.50 gram.

Kapolres mengungkapkan barang terlarang itu akan disebarkan di dalam Provinsi Jambi hingga Provinsi tetangga yaitu Sumatera Barat.

“Daerah operasional dimana barang tersebut akan diedarkan meliputi Kota Muara Bungo. Beberapa kabupaten lain ada Sarolangun, termasuk provinsi sebelah, yaitu Dhamasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Kepada tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 111 ayat (2) Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (tim)

 

Komentar