SAROLANGUN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun Deshendri, mengatakan pihaknya masih menunggu sanksi atau hukuman, yang dijatuhkan kepada oknum PNS Sarolangun inisial SS yang terlibat dugaan Video Call Sex (VCS).
Deshendri sendiri mengaku sudah melakukan verifikasi terhadap SS, yang tidak lain adalah oknum kepala bidang di DLH Sarolangun. Juga sudah menegur SS. Hasil verifikasi tersebut sudah dikirim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun.
“Pertamo kito memverifikasi, dan dia (SS) ngaku (melakukan VCS). Setelah itu kita kirim ke BKD (sekarang BKPSDM). Sekitar dua bulan lebih yang lalu hasil verifikasi itu kami kirimkan. Itu sesuai dengan format yang dikirim orang BKD,” ungkap Deshendri, Rabu (9/9).
Kata dia, hasil verifikasi terhadap SS itu akan menjadi dasar penjatuhan hukuman oleh tim kabupaten. “Jadi hasil verifikasi dan teguran kita kirimkan ke BKD sebagai dasar BKD untuk rapat di tim kabupaten (tim penjatuhan hukuman), yang terdiri dari sekda, asisten, BKD Sarolangun leading sektor, Pol PP,” katanya.
Menurutnya, kepala dinas berhak menjatuhkan hukuman, namun ada batasnya. “Jadi yang bagian kepegawaian di Sarolangun itu kan BKD. Kita berhak (menjatuhkan hukuman), tapi ada batasnya, sebatas teguran lisan dan tertulis. Dinas itu menegur dan memverifikasi, tidak sifatnya penghukuman,” ujarnya.
Beda lagi dengan BKPSDM Sarolangun. Menurut Kabid Mutasi dan Disiplin BKPSDM Sarolangun Kaprawi, oknum PNS Sarolangun inisial SS itu harus dijatuhi sanksi atau hukuman secara berjenjang.
Berjenjang maksud Kaprawi, yakni harus kepala dinas atau atasan SS yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman. Selanjutnya barulah pihak BKPSDM yang mengevaluasi hasil pemeriksaaan yang bersangkutan.
“Misalnya oknum tersebut hanya kena teguran lisan saja, nah kita akan lakukan pendalaman kasusnya. Apakah benar yang bersangkutan kena teguran lisan, apakah tidak memungkinkan dia untuk sampai ke level pembebasan tugas dari jabatan, atau penurunan pangkat tiga tahun atau penundaan kenaikan berkala,” jelasnya.
“Atau sebaliknya, dijatuhkan hukuman penundaan kenaikan pangkat oleh Kepala Dinasnya, itu juga akan kita kaji juga, betul tidak itu. Jangan-jangan dia ini hanya kena teguran lisan. Nah, tugas kami seperti itu,” imbuhnya. (skm)
Komentar