SAROLANGUN – Pengusaha angkutan barang atau pribadi, diminta mematuhi aturan tentang tonase dan dimensi kendaraan. Imbauan ini disampaikan oleh pihak Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
“Ke depan kita terus meningkatkan atau memberi imbauan kepada pengusaha angkutan. Baik itu angkutan masing-masing pribadi atau pengusaha. Semuanya diwajibkan mematuhi aturan tonase serta dimensi kendaraan berdasarkan Undang-Undang,” kata Koorsatpel UPPKB Sarolangun, Ishak, Kamis (10/9).
Kata dia, tujuan kegiatan dimensi dan over loading kendaraan yang melebihi tonase dan melanggar dimensi ini, bertujuan untuk menertibkan angkutan barang, sesuai aturan dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Bagi yang melanggar kita ambil tindakan tilang. Untuk para sopir yang membandel, kita akan lakukan pembinaan atau pengarahan. Tentunya sebagai petugas kita mengutamakan pelayanan yang ramah, bicara yang sopan dan santun. Tidak boleh kasar,” ujarnya.
Sementara itu, yang terlibat dalam kegiatan ini adalah pihak kepolisian, Denpom dan UPPKB Pelawan. Kegiatan ini juga sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Sarolangun.
“Sejauh ini untuk penindakan sendiri, per harinya rata-rata 5 sampai 6 kendaraan kita tindak. Baik itu tilang maupun peringatan terhadap pelanggaran aturan yang kita maksud tadi. Salah satunya juga kita terapkan mengurangi muatan setelahnya dengan sistem transfer barang,” katanya.
Dijelaskan, yang tidak boleh masuk ke timbangan adalah angkutan BBM dan B3. Juga alat berat yang hanya wajib lapor kepada setiap petugas yang ada apabila melintas. (skm)
Komentar