SAROLANGUN – Meski Ibnu Ziady sudah divonis hukuman penjara 4 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Mahkamah Agung (MA), namun Pemerintah Kabupaten Sarolangun belum mengambil sikap untuk menggantikan posisi Ibnu Ziady sebagai Kadis PUPR Sarolangun.
Menurut Wakil Bupati Sarolangun, Hillalatil Badri, untuk sementara ini Bupati Sarolangun belum bisa mengangkat maupun memberhentikan pejabat. Ini lantaran Bupati Sarolangun Cek Endra maju sebagai calon Gubernur Jambi.
“Kalau sekarang ini kan tidak ada istilah untuk sementara, karena pak Cek Endra ini kan maju sebagai calon (Cagub Jambi, red). Tentu kan untuk sementara ini tidak boleh mengangkat dan memberhentikan (pejabat), iya kan,” jelasnya via ponsel, Senin (7/9).
Namun begitu, Hilal mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi ke Badai Kepegawaian Negara (BKN), terkait posisi Kadis PUPR Sarolangun. “Jadi nanti kita akan koordinasikan dulu dengan BKN,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun melalui Kabid Mutasi dan Disiplin, Kaprawi, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat tim disiplin untuk proses pemecatan Ibnu Ziady dari PNS.
“Dia (Ibnu Ziady) inikan statusnya PNS. Kalau status PNS acuannya tetap aturan PNS, kalau mengacu pada UU No 5, PP 11, PP 17, juknisnya dapat diberhentikan,” katanya.
“Tahapannya kami sudah lakukan rapat tim disiplin dan itu sudah final (diberhentikan), dapat diusulkan untuk pemberhentian. Proses selanjutnya kita akan surati Kanreg 7 BKN Palembang,” timpalnya.
Dari Kanreg nanti lanjutnya, akan dikeluarkan pesetujuan teknis. Setelah itu baru proses pemberhentian.
“Sekarang tinggal proses administasi. Seandainya yang bersangkutan melakukan upaya hukum luar biasa Peninjuan Kembali (PK), itu tidak menghalangi eksekusi,” tuntasnya.
Sekadar mengingatkan, Ibnu Ziady mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jambi, dijatuhkan hukuman lebih berat setelah melakukan upaya kasasi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 7 Juli 2020, oleh Hakim Agung Agus Yunianto dan Leopold Luhut Hutagalung nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 majelis hakim menyatakan Ibnu Ziady tebukti bersalah.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni terkait putusan ini mengatakan kalau putusan lengkap untuk perkara belum dia terima. Pihak PN Jambi baru menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung.
“Putusan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta. Jika tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan (kurungan),” kata Yandri Roni. (skm)
Komentar