MUARABUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap periode Desember 2019 sampai Agustus 2020, Rabu (09/09) di Halaman Kantor Kejari Bungo.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Bimo Budi Hartono, SH.,MH mengatakan jumlah kasus selama Desember 2019 hingga Agustus 2020 sebanyak 91 perkara.
“Pemusnahan barang bukti periode Desember 2019 hingga Agustus 2020 ini sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kajari Bungo.
Hadir mewakili Bupati Bungo, asisten I, Ketua PN Muara Bungo, Kalapas Bungo, Kapolres Bungo diwakili, Dandim 0416/Bute diwakili, ketua BNK Bungo diwakili dan para Kasi dan staf di Kejari Bungo.
“Angka penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Bungo masih di posisi kedua di Provinsi Jambi. Hal itu menjadi perhatian bersama dalam menekan angka peredaran Narkoba. Kami sangat berterimakasih kepada pihak Kejaksaan Bungo sudah berusaha semaksimal mungkin dalam penanganan kasus ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Bungo, Leindriza SH membacakan berita acara yang berisi barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 453,69 gram, ganja seberat 3.559,50 gram, pil extacy 22 butir dan timbangan digital 8 buah. Barang bukti lain yang dimusnakan ada senjata api rakitan, handphone, senjata tajam, dan lain-lainnya.
“Barang bukti sabu dan handphone dimusnakan dengan dimasukan ke dalam air garam dicampur deterjen, ganja dibakar, senapan api dan senjata tajam dipotong-potong,” tutupnya. (nes)
Komentar