SAROLANGUN – Warga Desa Pangedaran, Pauh, Sarolangun, akan memanen buah sawit di Tanah Kas Desa (TKD) Pengedaran, yang saat ini diduga dikuasai PT Perkebunan Nusantara VI (PTPN Persero). Hal ini akan mereka lakukan jika tuntutan warga yang menolak TKD dikuasai PTPN VI tidak direspon.
“Kemarin kami bicarakan langsung dengan kepala keamanan yang menyaksikan langsung pemutusan jembatan. Jika dalam tempo satu bulan PTPN tidak ada respon, maka kami akan memanen buah sawit di wilayah sengketa,” tegasnya, Jumat (4/9) lalu.
Menurut Bambang, permasalahan antara warga Desa Pangedaran dengan pihak PTPN VI, berawal ketika TKD Pangedaran diklaim sudah dibebaskan oleh pihak PTPN VI.
“Pihak PTPN IV telah menggarap lahan milik Desa Pangedaran seluas lebih kurang 85 hektare. Pihak PTPN VI beranggapan bahwa tanah itu didapatkan dari pembebasan atau beli dengan salah satu warga Lidung inisial H,” jelasnya.
Kata dia, sejauh ini Pemerintah Desa maupun masyarakat Pangedaran tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun. “Yang menjual tanah tersebut adalah warga Desa Lidung yang tidak diketahui oleh Pemdes Pangedaran. Sementara sporadik tanah tersebut ditandatangani oleh Kades Lidung,” katanya.
Kalau dilihat dari asal-usul tanah tersebut, tambahnya, memang tanah milik desa yang tidak boleh ditanami tanaman keras. Penggunaannya hanya boleh menanam hortikultura saja. Sementara pihak PTPN sudah menanam kelapa sawit.
“Selama ini kami sudah berupaya melakukan pemasangan patok-patok dan upaya penyelesaian dengan cara perundingan. Namun tetap saja tidak menemui titik temu. Ini lantaran pihak PTPN bersikeras telah membebaskan lahan,” tuntasnya. (skm)
Komentar