MUARA BUNGO – Dua tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi Sistem Integrasi Ruang Operasi (SIRO) RSUD H Hanafie Muara Bungo dilimpahkan tahap II dari Penyidik Polda Jambi ke JPU Kejari Bungo.
Penyidik Polda Jambi menyerahkan dua tersangka kepada Penuntut Umun Kejati Jambi dan Penuntut Umum Kejari Bungo dalam perkara Tipikor pengadaan SIRO di RSUD H Hanafie Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2018.
Dua tersangka tersebut yakni Muhammad dan Irwansyah.
Kejari Bungo melalui Kasi Pidsus, Galuh Bastoro Aji menyampaikan penyerahan tahap II perkara Tipikor itu dilaksanakan di ruang Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Kejati Jambi.
“Benar, kami telah menerima dua tersangka dan barang bukti perkara SIRO RSUD H Hanafie Muara Bungo dari Kejati Jambi,” ujarnya melalui pesan whatsapp.
Pelaksanaan tahap II itu disaksikan Penuntut Umum Kejati Jambi dan Penuntut Umum Kejari Bungo.
Dalam pelaksanaan Tahap II perkara Tipikor pengadaan SIRO telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tenaga Medis KABIDDOKKES POLDA JAMBI dan dinyatakan Sehat dan Non Reactive Covid 19. Hasil pemeriksaan dan penelitian Barang Bukti dinyatakan Lengkap.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Nomor : PRINT-952/L.5.12/Ft.1/09/2020 dan Nomor : PRINT-954/L.5.12/Ft.1/09/2020 tanggal 7 September 2020 terhadap Tersangka I Muhammad S.Sos Bin Abdul Somad (Alm) dan Tersangka II Irwansyah, S.Pt., M.Ap Bin Drs. Darmawan ditahan di RUTAN Kepolisian Daerah Jambi selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 07 September 2020 sampai dengan tanggal 26 September 2020.
Sebelumnya diberitakan Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan dua tersangka manipulasi lelang pengadaan sarana instalasi ruang operasi (SIRO) RSUD H Hanafie Muara Bungo, tahun anggaran 2018 senilai Rp 7,2 miliar
Yakni M, mantan Kabid Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Muara Bungo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta IR Sekretaris Camat, Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo, selaku Ketua Pokja Unit Pelayanan Pengadaan.
Mantan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Bungo, serta PNS aktif di Kecamatan Rimbo Tengah tersebut tersandung tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar lebih.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edy Faryadi menuturkan, keduanya ditahan, lantaran bekerja sama dengan salah satu perusahaan pemenang lelang.
“Dia bersekongkol atau bekerja sama dengan perusahaan yang berada di Jambi, jadi pemenang lelang sudah ditentukan dari awal,” kata Edy, Senin (24/8/2020) pagi
Kedua tersangka diamankan pada Rabu (19/8/2020). Saat ini, kedu tersangka tengah berada di rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi.
Saat ini, berkas perkara keduanya telah rampung atau dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Sesegara mungkin, kami akan limpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan sidang di Tindak Pidana Tipikor,” terang EdyKeduanya dijerat dengan pasal pasal (2) ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar. (tim)
Komentar